“Pandangan Islam hadirnya LGBT Di Indonesia dan Kaitannya dengan HAM dan Pancasila”
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Pada
kesempatan kali ini, terdapat 3 poin yang akan kita bahas mengenai LGBT, mulai
dari bagaimana terkait pandangan
islam yang akan dikutip dari Al-Quran dan sedikit pemahaman saya. Selanjutnya pembahasan bagaimana
kaitannya dengan HAM di Indonesia dan ditutup
dengan pembahasan tentang
pancasila.
Kita masuk ke bahasan
yang pertama, Bagaimana
islam memberikan pengaturan terkait LGBT? dimana
kita bisa melihat Allah melarang perilaku LGBT ini?
1. Q.S. Al - A’raf
ayat 80 dan 81
Rangkaian ayat ini menggambarkan bahwa Allah menyebut
perilaku kaum luth sebagai perbuatan fahisyah dan belum pernah
dikerjakan oleh seorang pun didunia. jadi Allah yang punya dunia ini menggambarkan perbuatan itu belum pernah dikerjakan sebelumnya dan sekarang
di dunia modern berjangkit lagi perilakunya itu, jadi pengulangan apa yang dilakukan oleh kaum
Luth. dan ditutup diakhir ayat 81, bahwa mereka termasuk kaum yang melampaui batas.
2. Q.S An - Naml
ayat 54 dan 55
Sama
sebutan dari Allah bahwa menggambarkan perbuatan kaum Luth itu sebagai perbuatan fahisyah dan diakhir ayat 55 itu
Allah mengatakan “kamu tidak mengetahui apa yang sudah kamu lakukan itu, mendatangi laki-laki
untuk memenuhi napsu bukannya kepada
wanita? sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui”. kata dasarnya tajhalun /jahil yaitu bodoh .
3. Q.S Al - Ankabut
ayat 28
Disini
terdapat perbedaan penyebutan, yang sebelumnya disebutkan fahisyah, disini langsung disebutkan “perbuatan yang amat
keji “ yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.
Selanjutnya, Kata fahisyah itu di
dalam Al-Quran disebutkan 13 kali, yaitu :
1. terkait dengan perbuatan zina (Q.S. Al – Nisa’
[4]:15, 19, 22, 25; al- Isra’ [17] : 32; Al – Ahzab [33] : 30; al-Thalaq
[65]:1).
2. fahisya juga diletakatkan dengan sifat bagi dosa besar,
seperti riba (Q.S. Ali ‘Imran
[3]: 135), tradisi thawaf dengan telanjang bulat pada masa Jahiliyah
(Q.S. al-A’raf [7]: 28), menyebar desas-desus tentang kasus
perzinahan (Q.S. al-Nur [24]: 19).
3. yang
menjadi tema kita adalah yang ketiga ini, yaitu homoseksual (Q.S. al-A’raf [7]: 80, al-Naml
[27]: 54, al-‘Ankabut [29]: 28). jadi fahisyah ini dilekatkan dengan
perilaku homo seksual. Selain dilabeli dengan kata fahisyah, perilaku
kaum Nabi Luth itu juga disebut
“khaba’its” bentuk jamak
dari khabitsah, digambarkan dalam
Q.S. al-Anbiya’ ayat 74 :
“dan kepada
Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang
mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.”
Selanjutnya
kita masuk terkait dengan Konsep kebebasan dalam islam, jadi nanti ini bertaut dengan
bahasan terkait HAM nya (bagian kedua yang akan kita bahas).
1. Pertama,
Islam itu memberikan batasan-batasan kepada kebebasan manusia agar tidak
menyimpang, seperti
·
Taqdir Muthlaq (yang tidak dapat
diubah) & Taqdir Ikhtiyari (yang masih dapat kita ubah) : Mengupayakan taqdir ikhtiyari dengan
panduan Islam yang membingkai kebebasan bertindak.
·
Karena tanpa pembatasan, hawa nafsu cenderung
mengajak kepada keburukan
2. Kedua, konsep
kebebasan dalam islam
itu menuntun hawa nafsu, karena
segala sesuatu yang diikutkan berdasarkan hawa nafsu maka pada akhirnya
ia akan membinasakan diri yang digambarkan oleh Allah pada QS
Al-Muminun: 71. Jadi kalo kecendrungan manusia
itu mau mengikuti hawa nafsunya,
termasuk berbuat sesuai
keinginannya maka yang ada hanyalah
kehancuran. Karena ia sangat bertentangan dengan konsep keberlanjutan kehidupan manusia. Jadi,
bagaimana LGBT ini bertolakbelakang betul dengan fitrah manusia
yang seharusnya berkelanjutan kehidupannya. Dengan memilih
berperilaku seperti itu, dia sudah menabrak fitrah
yang telah Allah turunkan kepada
manusia, kecenderungan yang seharusnya Allah gariskan kepadanya
ia ambil yang berbeda dari itu. Sehingga
disitulah akhirnya kemungkinan kebinasaan umat manusia
tidak ada laginya
keturunan, hancurnya keturunan
karena mengikuti hawa
napsu yg menuntunnya.
3. Selanjutnya
konsep kebebasan dalam islam itu, Dituntun Agar Selamat Dunia Akhirat. Jadi kalopun ada konsep-konsep
yang digulirkan oleh umat manusia dan
dianggap itu baik, tapi kalo dia bertentangan dengan konsep dari Tuhan, maka yang kita pilih adalah
konsep dari Tuhan.
Jadi pilihan orang
yang beramal shalih atau yang beramal salah itu akan
menentukan bagaimana nasibnya nanti di akhirat.
Jadi kalo piihannya
mau perilaku bebas sebebasnya termasuk
perilaku LGBT, maka nanti diakhirat sudah ada ganjarnya, sementara mau memilih
untuk taat Allah
juga sudah sediakan
apa yg dijanji-janjikannya berupa kenikmatan.
Disitulah
kemudian kesadaran kita bahwa pada dasarnya manusia butuh sandaran hidup berupa agama. Karena tadi, ada kecendurngan-kecendrungan bebas, kecendrungan
untuk mengikuti hawa nafsunya, kecendrungan untuk berperilaku tidak baik, disitulah
kemudian manusia membutuhkan sandaran hidup berupa
agama, karena manusia adalah makhuk lemah yang membutuhkan Tuhan sebagai sandaran
kehidupan.
Selain itu juga, kita disadarkan bahwa Allah Paling Tahu Kebutuhan
dari ciptaannya. Maka Perintah
Dan Larangan Adalah Tuntunan Bukan Pengekangan. Allah paling tahu
mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk untuk kita.
Lalu
masuklah kita dari prinsip kebebasan tadi, bertaut lah dengan bahasan terkait
dengan HAM dalam islam.
• Konsep HAM dalam islam itu menempatkan Pemegang kedaulatan tertinggi
atas manusia adalah Tuhannya, Allah SWT. jadi tidak boleh mengedepankan pemikiran/keinginan kita yang tertinggi.
kalau pikiran kita bertentangan dengn konsep
yang sudah di berikan oleh Allah SWT maka yang dipilih adalah
konsep yang di berikan oleh Allah, jika tidak
pasti akan menyimpang.
• HAM
dalam Islam mencakup seluruh hak yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan qodrat sebagai
manusia. Jadi semua yang menempel pada
manusia adalah haknya yang dianugerahkan oleh Allah karena kodratnya sebagai
manusia.
• HAM
dalam Islam bersandar pada syariat, utamanya Qur’an dan Hadits: Maka hak manusia tunduk pada hak Allah
Subhanahu wa ta’ala. Disinilah kemudian kita
tahu HAM itu dijalankan bersamaan dengan kewajibam Asasi Manusia. Jika tidak,
maka HAM dapat disanksi bahkan dicabut. Ex: Rajam, Qishash
• Konsep HAM dalam islam
itu didefinisikan oleh manusia hanya dapat dibenarkan jika selaras dengan syariat. Jadi konsepnya kalo menurut
manusia itu baik, menurut negara maju
itu bagus, Tapi kalau dia tidak
selaras dengan syariatnya tidak boleh dipakai.
Karena
Islam sejak risalah kenabian ada, maka bukan konsep HAM Islam yang disesuaikan dengan kehidupan manusia,
melainkan sebaliknya. Jadi kalaupun konsep-konsep LGBT, konsep apapun
diluar sana kalau dia bertentangan dengan
syariat ini bisa langsung
kita tolak karena
konsep HAM dalam
islam itu tidak
dibuat bebas.
Disinilah kemudian, jika teman-teman mengurai
referensi-referensi terkait dengan
HAM islam dan konsep
HAM dibarat, akan terlihat titik
tolak tumpuannya.
-
Pandangan: “HAM di Barat
bertitik-tolak dari pandangan dunia yang bertumpu pada kepentingan manusia itu sendiri (anthro-posentris), sementara
HAM di dunia Islam bertolak dari
pandangan dunia tauhid (theosentris) yang menegaskan bahwa seluruh alam semesta, manusia, hewan, tumbuhan,
dan benda tak bernyawa berasal dari dan akan
kembali kepada Allah SWT.” Kalau Allah berkehendaknya kepada manusia itu berketurunan maka pilihan-pilihan perilaku
lesbian, gay, besexsual, transgender dsb maka
dia tidak sesuai dengan HAM dalam islam,dia bertentangan dengan perintah Allah SWT.
-
Sumber materi:
– HAM di Barat lebih banyak bersumber dari pemikiran filsafat
humanistik, sementara HAM di
dunia Islam bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah.
– Mendorong
sikap individualistik vs Tanggung jawab sosial. Jadi kalau LGBT itu bertentangan dengan dunia social dan
kehidupan social maka itu yang di dorong untuk
tidak dilakukan.
Selanjutnya, masuklah
kita pada pertanyaan, bagaimana konsep kebebasan
dalam HAM Indonesia
dan HAM universal? Apakah
sama?
HAM Indonesia
berlandaskan Pancasila. Maka Penghormatan, Pelindungan, Pemajuan, Penegakan, Pemenuhan
(P5) HAM Indonesia
berlandaskan Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kebhinekaan), kerakyatan, dan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Kadangkala kita menemukan
pebahasan tentang LGBT itu bukan hanya tidak berlandaskan kepada Ketuhanan
tetapi juga tidak berlandaskan dengan kemanusiaan yang beradab bagi konsep kita di Indonesia yang berlandaskan pancasila.
• Pembatasan
HAM di Indonesia mengedepankan nilai moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum (28J UUD
1945). Maka HAM Indonesia
berbeda dengan HAM Universal/Barat, karena nilai-nilai agama ini
memiliki porsi yang penting.
•Dengan
demikian cara pandang Indonesia terhadap P5 HAM, punya kekhasan dibandingkan dengan konsep HAM Universal.
Instrumen HAM Internasional dapat efektif
HANYA JIKA dijalankan selaras dengan Hukum HAM Nasional,
khususnya Pancasila dan UUD
1945.
Penyampaian
pidato ilmiah pada dies natalis yang membahas mengenai disruksi teknologi, jadi bagaimana Negara hukum Indonesia ini menghadapi
era disruksi teknologi?
Ide
dasar nya dikala itu ialah apapun disruksi yang terjadi oleh teknologi yang
penting Negara hukum diindonesia
ini masih mau bersandar pada dasar dasar dan tujuan Negara, silahkan perubahan
social dan hukumnya itu
dilakukan yang penting semuanya disaring dengan
berdasarkan
tujuan Negara. konsep yang sama disampaikan terkait isu LGBT, jadi apapun perubahan social yang terjdi terpengaruhi
oleh konsep perilaku LGBT ini silahkan tawarkan dan saring dengan
dasar dan tujuan Negara lalu kita rumuskan
perubahan hukumnya.
Selanjtnya, terdapat
1 konsep yang ditawarkan oleh John W. Gardner yaitu “Tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran kecuali ia
percaya pada sesuatu dan sesuatu itu memiliki
dimensi moral untuk mempertahankan peradaban yang hebat”. dimensi moral
ini lah yang memelihara kualitas,
penyelenggaraan, pengelolaan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeliharaan Negara, keberlangsungan
kehidupannya, itu kalau dia memiliki sesuatu yang berdimensi moral, jadi ada sandaran moral. Bagi kita di
Indonesia dimensi moral itu ialah pancasila.disinilah
kita harus tegaskan pembukaan UUD 1945 sudah menggariskan tujuan Negara itu bukan lain adalah Pancasila, maka apapun yang ditawarkan dari luar segala
sesuatunya termasuk tema kita terkait
dengan LGBT ini harus tidak bertabrakan dengan
sendi- sendi Negara
kita yang mencakup 4 bingkai, yaitu:
1) bingkai perlindungan,
2) bingkai pemajuan
kesejahteraan,
3) bingkai pencerdasan, dan
4) bingkai pelaksanaan ketertiban/ perdamaian dunia.
Serta 5 tonggak
yaitu
1) tonggak ketuhanan,
2) tonggak kemanusiaan,
3) tonggak persatuan,
4) tonggak kerakyatan/demokrasi mufakat,
dan
5) tonggak keadilan
Nah sendi-sendi ini yang kemudian memelihara apapun tawaran yang terkait dengan kehidupan social kemasyarakatan kita. Misalnya moral ketuhanan yg di kutip dari penyampaian Yudi Latif “kuatnya saham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia, membuat arus besar pendiri bangsa tidak bisa membayangkan ruang publik tanpa Tuhan”.
Tanya-Jawab seputar LGBT :
1. Bagaimana cara kita menegur dengan baik ketika kita tahu bahwa disekitar kita ada LGBT? bahwasanya teguran kita juga untuk kebaikan kita bersama baik dimedia sosial atau disekitar kita.
Jawab : Perlu kita garisbawahi bahwa yang kita benci itu perilakunya bukan orangnya, perilakunya itu yang kita ingin hilangkan. Jadi orangnya tetap kita perlakukan
sebagaimana
manusia, pendekatannya tentu kalau masih bisa dilakukan secara baik- baik seperti nasehat gitu ya pembimbingan
tentu itu yang didahulukan, didekati dulu secara
psikologisnya, dari aspek kedokterannya, baru kalaupun di ujungnya dia sudah mengganggu kondisi sosial kemasyarakat baru kita dorong ke pemidanaan dan
itu pilihan Ultimum remedium tentu saja di akhir. Karena
kalau kita pegang
yang sekarang seingat saya baru ada di pasal 281 atau
292 KUHP terkait dengan kesusilaan dan perbuatan
cabul gitu yang bisa dikaitkan
dengan perilaku seperti
ini. Jadi kalau
memang masih ada upaya-upaya yang soft untuk menegur, untuk mengingatkan, itu yang dipilih
terlebih dahulu secara bertahap kemudian kita tingkatkan
upaya-upaya berikutnya.
2. Menarik pembicaraan kita mengenai LGBT, dimana kalo di Indonesia mayoritasnya muslim, namun ternyata tidak melarang adanya LGBT, menolak tapi tidak ada peraturan yang melarang adanya LGBT secara kontekstual. Walaupun ada tetapi secara tersirat di dalam KUHP sudah ada pengaturan terkait dengan LGBT. Bahkan didalam rancangan KUHP pun tidak ada pembahasan yang secara kontekstual / secara pasti melarang adanya LGBT. Ketika berbicara HAM, HAM pun ada batasannya, tidak semua HAM bisa harus di penuhi. Ketika kita melakukan penegakan HAM tetapi ada pelanggaran terhadap hak asasi orang lain, saya kira itu merupakan suatu hal yang melanggar. Mungkin dari diskusi ini ada satu solusi lebih lanjut untuk bisa dianggap sebagai wujud keresahan supaya nanti ada peraturan terkait LGBT karena memang percuma kita diskusi panjang lebar ketika negara sendiri enggan untuk mengatur hal itu.
Jawab : yang disampaikan oleh Pak Dimas ini sepertinya penegasan saja ya. negara kita ini punya modal moralitas Pancasila, tapi penegaknya, pengelolanya, itu yang masih setengah-setengah menerapkannya. jadi kalau kita mau tegas-tegasan, konsisten saja lah pada moral bangsa ini. kita punya Pancasila toh itu yang kita ingin sampaikan dan ingin kita wariskan antar generasi bahwa Pancasila inilah yang mengikat kita, Pancasila inilah yang kemudian masih menjadi titik temu sebagai sebuah bangsa. Udah ditegas-tegaskan saja ke sana. yang sekarang ada dalam perumusan regulasi itu enggak konsisten, masih setengah-setengah. padahal di satu sisi digembar-gemborkan salam Pancasila dan sebagainya, tapi dalam perumusan regulasi justru mau di kesampingkan gitu aspek-aspek yang berkaitan dengan Ketuhanan yang utamanya. Jadi ini konsistensi penyelenggara negara dalam merumuskan regulasi.
3. Sangat luar biasa, pembahasan yang menarik, terkait LGBT apalagi dibahas oleh mahasiswa fakultas hukum. Pertama saya ingin sedikit sharing waktu saya kuliah dulu, tepatnya di 2018. Saya pernah mewawancarai mahasiswa yang mengidap LGBT itu sendiri, dan menariknya juga mempunyai komunitas yang khusus, Ntah sampai sekarang itu masih ada atau tidak, ini mungkin menjadi suatu hal yang sama-sama harus kita perhatikan. Tapi satu hal lain yang saya temukan dari teman-teman lgbt yang saya wawancarai langsung, bahwa ada fakta menarik, yaitu yang pertama, hampir dari semua yang LGBT itu tidak mempunyai hasrat seksual sesama jenis itu dari lahir. Inikan masih jadi perdebatan, kadang dikatakan bahwa LGBT itu adalah sebuah kelainan sedari lahir yang menjadi fitrahnya, (itukan teman – teman yang setuju terhadap LGBT bahwa hal itu adalah sebuah fitrah yang diberikan oleh Tuhan). Sampai dengan ada pertanyaan mengapa “Tuhan menolak LGBT tapi Tuhan menciptakan orang-orang yang mengidap LGBT secara langsung Sejak lahir begitu”. Tapi faktanya orang yang pernah saya wawancarai, mereka tidak mengidap LGBT sejak lahir tapi karena pengaruh lingkungan yang sangat besar terhadap mereka. Apalagi ketika mereka sudah disatukan dalam komunitas.
Selanjutnya ini pertanyaan yang menarik, yang kemarin sempat digaungkan juga oleh prof Mahfud, yang kutipannya itu disebarluaskan kemana-mana ketika dulu ILC. Itu kaitannya dengan pidana bagi orang-orang yang melakukan hubungan sesama jenis. Ntah ini orang yang mengidap LGBT nya atau hubungan sesama jenisnya itu. Seperti kemaren kasus perkawinan beda agama, oke perkawinan beda agama itu boleh ditolak, tapi gimana kalo pacaran beda agamanya, begitupun dengan perkawinan sesama jenis, apakah pacaran sesama jenis ini bisa di pidana juga? Itukan menjadi sebuah permasalahan yang kompleks. Lalu diluar pemidanaan yang langsung kepada orang- orang yang mengitas LGBT ini kalo saya pernah baca di sebuah jurnal itu, kalo kita melihat di sistem hukum yang ada di Slandia Baru, disana untuk jaminan sosial itu tidak bisa diberikan kepada orang orang yang mengidap LGBT, ataupun tunjangan pensiun tidak dapat diberikan kepada pasangan LGBT. Dan anak-anaknya tidak bisa menikmati itu. apakah di Indonesia lebih baik sistem seperti itu yang tidak memberikan akses sosial kepada pengidap LGBT ataukah pidana secara langsung. karena bakal menariknya ialah akan bertabrakan juga dengan undang-undang PPKS yang sudah disahkan. Bahkan pasal 1 di dalam ketentuan umum itu jelas bahwa orang yang akan merendahkan, menghina, menyerang atau perbuatan lainnya terhadap tubuh dan hasrat seksual itu secara tegas menjadi sebuah ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang TPKS hasrat seksual kan mungkin secara terminologi ini bisa terjemahkan kalau misalkan dikatakan orang-orang yang mengidap LGBT itu sebagai orang mempunyai seksual yang berbeda dari kita ketika kita melakukan sebuah perbuatan untuk merendahkan mereka atau menghina mereka itu jadi sebuah ketentuan pidana tapi ketika nanti RUU KUHP ini betul-betul disahkan sesuai dengan apa yang di gaungkan oleh menkopolhukam gitu kan ini akan menjadi sebuah hal yang bertolak belakang dan menjadi satu hal yang menarik.
4. Bagaimana apabila seseorang dia itu sebenarnya laki-laki tapi setelah dewasa dia cendrung lebih ke perempuan seperti haid dll. kayak dia itu mengganti gender karena keadaan bukan karena kemauan dia nah jatuhnya itu bagaimana menurut pandangan Islam dan menurut hukum?
5. Ini mungkin lebih banyak ke penegasan ya kebetulan saya dulu salah satu kuasa hukum yang mengajukan uji materi pasal 284, 285, dan 292 uji materi yang pemecah sejarah di MK 21 kali sidang dari saya belum nikah putusannya sampai saya sudah punya anak. cukup menarik LGBT ini, bahkan saya sudah hampir 20 perkara yang saya tangani mengenai perceraian terkait LGBT. salah satu diantaranya menghubungi saya karena 6 hari menikah baru kemudian diketahui suaminya ternyata LGBT. ini problem sebenarnya, di mana tidak ada aturan hukum yang bisa menjerat mereka. saya dulu sempat mengutarakan (khusus untuk yang perceraian) bagaimana jika suami yang kemudian diketahui adalah pelaku LGBT kemungkinan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait penipuan dengan tidak menyampaikan posisi orientasi seksnya, memalsukannya yang sebetulnya bermasalah tapi kemudian menyatakan bahwa dia orang yang kemudian sehat dan baik-baik saja. beberapa kali mengupayakan untuk bisa dipidana hal-hal yang seperti ini tapi kemudian menjadi sulit karena penafsiran yang berbeda-beda.
Pada konsep di KUHP itu pun pasal 292 lebih kepada pidana terkait cabul untuk dewasa ke di bawah umur ini pun yang kemudian menjadi problem karena yang diatur adalah perbuatan cabulnya bukan orientasi seksnya karena menurut hemat beberapa pakar orientasi seks itu bukan menjadi sebuah tindak pidana tapi menurut hemat kami itu merupakan awal dari sebuah terjadinya tindak pidana. Bahkan kami sempat mengusulkan bahwa orang yang kemudian memfasilitasi, seperti saat ini banyak terjadi di media-media sosial sampai saat ini tidak bisa dibendung lagi dengan kondisi podcast podcast yang ada sampai yang viral kemarin kemudian memfasilitasi untuk pelaku LGBT yang kemudian membuatnya eksis di negara kita sampai ke situ kami penegasannya.
Menurut saya ini saya cukup gembira dengan apa yang dilakukan adik-adik di FOSSI untuk kemudian membahas hal ini harusnya hal-hal seperti ini memang berangkat dari lingkungan akademik dari kampus-kampus kemudian untuk membahasnya karena ketika kami mengajukan benturannya adalah benturan politis ya lagi-lagi kembali kesitu, tarik menarik di dunia politis. karena dulu walaupun di MK hakim MK menolak dengan alasan bahwa mereka tidak berwenang untuk kemudian memperluas di pasal 292 itu menjadi bahasan mereka menciptakan hukum baru makanya didorong untuk kemudian disampaikan pada perubahan RUU KUHP di DPR yang tahun 2019 dan kemudian menjadi Prolegnas.
Nah ke depan harapan saya sih ini menjadi perhatian dari teman-teman lingkungan akademis termasuk kampus-kampus untuk kemudian membahas ini karena teman- teman yang berada di lingkungan akademis lah yang kemudian tidak memiliki tendensi politik apapun. Jadi penegasannya sih saya lebih berharap kepada teman-teman di lingkungan kampus untuk kemudian dapat mendorong ini sehingga proses pengaturannya pun bisa menjadi lebih baik lagi bukan hanya sekedar mengatur cabulnya saja, tapi yang memfasilitasi kemudian dapat dipidana karena kalau sudah ini kemudian difasilitasi kemudian digembar-gemborkan ini yang membuat mereka mendapat angin segar ini yang kemudian menjadi masalah kemudian dapat menimbulkan proses pidana ke depannya baik itu cabul di bawah umur atau sejenis yang sudah dewasa. mungkin itu saja yang ingin saya sampaikan harapan saya sangat besar kemudian ini tidak sekedar selesai di sini saja tapi dapat didorong untuk kemudian dijadikan bahan diskusi atau apa yang kemudian bisa diusulkan kepada pemerintah untuk menjadi sebuah regulasi baru terkait dengan LGBT.
Jawab : Mungkin untuk pak Sultan ini penyemangat ya untuk teman-teman di kampus mendorong gerakan ini menjadi gerakan moral tidak berhenti dengan diskusi. kita dorong bersama dengan beragam metode agar ini sampai kepada pihak-pihak yang menentukan regulasi
6. di sini saya ingin mengajukan pertanyaan sekaligus meminta pandangan atau pendapat Pak Zul terkait dengan hubungan antara pemangku kepentingan dalam pembentukan regulasi dalam hal ini pemerintah dan DPR dengan rakyat selaku pemegang daulah tertinggi di negara Republik Indonesia. Di sini saya melihat kerap kali pemerintah dan DPR seolah-olah kurang mampu menangkap moral kebangsaan ataupun nilai-nilai yang hidup di masyarakat atau rakyat Indonesia itu sendiri sebagai sebuah contoh pernah saya menonton di sebuah diskusi menarik di salah satu televisi jadi isunya terkait dengan masa jabatan presiden 3 periode, itu sudah jelas di dalam konstitusi kita saat ini bahwa presiden itu hanya untuk dua kali masa jabatan tetapi ada yang beranggapan karena kita demokrasi, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka lemparkan saja kerakyat nanti kata rakyat apa maka kita akan ikuti itu. Nah menurut saya ini merupakan suatu hal yang menafikan hukum itu sendiri karena sudah tertuang dalam konstitusi. sehingga nanti ada kekhawatiran kalau dari saya pribadi, rakyat itu yang dibentur- benturkan oleh katakanlah penguasa dalam hal ini dan sama sepertinya dalam kasus LGBT ini, sebenarnya secara gamblang secara jelas dan kita bisa melihat itu secara jernih sebagaimana tadi dijelaskan oleh pak Zul, juga disampaikan oleh para penanya juga bahwa moral kebangsaan kita menolak itu baik dari segi agama maupun dari segi budaya timur kita menolak lgbt itu tidak sesuai dengan moral kebangsaan kita tetapi lagi-lagi saya melihat di sini seolah-olah pemerintah dan DPR atau siapapun itu pemangku kepentingan tidak menangkap moral kebangsaan itu dan saya khawatir apakah mungkin itu lagi-lagi seolah-olah akan dilemparkan ke rakyat akan dipakai cara seperti itu sehingga nanti rakyat yang dibentur-benturkan karena melihat realitas yang ada sudah ada rakyat yang mendukung LGBT ini dari kalangan-kalangan tertentu dan juga tetap ada rakyat yang kontra terhadap LGBT ini nah saya sebenarnya prihatin saja melihat fenomena ini dan mohon untuk pandangannya dari bapak Zulkarnain Ridlwan terima kasih.
Jawab : terkait dengan pernyataan Bagas ini sudah jadi rahasia umum bersama, bukan hanya dalam konteks LGBT ini. yang paling terbuka secara lebar baru-baru ini kan terkait dengan undang-undang cipta kerja misalnya itu kan klaim-klaim pelibatan masyarakat, sudah mendengarkan aspirasi semuanya, sudah diakomodasi kepentingannya dan sebagainya. ternyata terbuka semua itu di sidang-sidang MK bahwa pembentuk undang-undang itu main-main juga gitu ya. membuat berita-berita acara yang tidak benar gitu bahwa sudah ada pertemuan dengan para serikat buruh dan sebagainya padahal tidak ada pertemuan seperti itu, itu semuanya clear terbuka dalam rangkaian persidangan di MK dalam uji materi undang-undang dicipta kerja. dengan pola yang sama kita melihat cara-cara ini dipraktikkan, mau menabrak-nabrak kan kepentingan ini seolah dia merupakan aspirasi ternyata bukan aspirasi, sebaliknya yang bukan aspirasi seolah merupakan aspirasi nah ini di tabrak tabrakan begitu. yang penting saya kira begini, keberadaan media massa sebagai kekuatan ke-4 gitu dalam demokrasi itu satu nilai yang plus di Indonesia dan bagi kampus terutama teman-teman mahasiswa para akademisi itu juga jangan diam saat ada isu-isu yang semacam ini ya kalau ada pola-pola yang sama seperti ini, para mahasiswa, para elit bangsa harus menyampaikan teguran-tegurannya begitu. kita ini sangat berharap Pancasila sebagai pengikat jangan mudah di negasikan oleh para pembentuk undang-undang .
ü pertama korupsi
merajalela kita sudah terjadi
ü kesenjangan antara yang kaya dan miskin sudah
semakin melebar
ü keberagaman suku bangsa agama juga kita punya
Satu
saja kita yang tinggal kita pegang sekarang adalah kita belum kehilangan titik
temu sebagai sebuah bangsa, kita
belum kehilangan kepercayaan kepada ideologi Pancasila. Jadi kalau dulu Uni Soviet itu benci dengan
komunisme sebagai ideologinya akhirnya mereka
bubar, enggak ada lagi pengikatnya. Jadi kalau sekarang pemerintah
pembentuk undang- undang ini mau
nabrak-nabrakkan kepentingan bangsa dengan Pancasila atau sebaliknya ya pasti nanti ada rasa tidak percaya pada akhirnya dengan
ideologi bangsa (Pancasila) itu enggak pernah dipraktikkan. Akhirnya sampai
begitu, dekatlah kita dengan kebubaran sebagai sebuah negara dan itu
tentu kita hindari bersama saya kira itu.
Sumber : Resume Kajian Departemen KIIK
Penyunting : Ajeng Nur Annisa
Komentar
Posting Komentar