“MENIKAH BEDA AGAMA, BUKAN PUNCAK DARI TOLERANSI” (PERSPEKTIF DARI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN SYARIAT ISLAM)
Baru-baru ini kita diramaikan dengan peristiwa yang cukup mengkhawatirkan, yaitu Nikah Beda Agama.
Persoalan Pernikahan beda agama
merupakan suatu polemik
yang sering dibicarakan. Masalahnya, dengan pernikahan beda agama akan terjadi suatu perbedaan prinsipil
dalam pernikahan itu sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai
masalah yang rumit untuk diselesaikan di kemudian hari, di satu sisi masih menjadi perdebatan pula dasar hukum untuk menyatakan keabsahan dan ketidak absahan pernikahan tersebut.
Oleh karena itu menjadi menarik,
persoalan nikah antar pemeluk agama untuk dibincangkan baik ditinjau dari Islam ataupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga atau
rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penjelasan: Pada pengertian berdasarkan Ketuhanan yang Maha
Esa yang mana telah melibatkan tuhan di dalamnya
dan segala hal yang berkaitan perkawinan akan berkaitan
dengan aturan agama. Dikarenakan hukum positif di Indonesia harus seiring dengan
kaitannya agama yang dianutnya dan tidak boleh bertentangan.
Perkawinan diatur dalam UU 1974 yang
berbunyi Pasal 1
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga atau
rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penjelasan: Pada pengertian berdasarkan Ketuhanan yang Maha
Esa yang mana telah melibatkan tuhan di dalamnya
dan segala hal yang berkaitan perkawinan akan berkaitan
dengan aturan agama. Dikarenakan hukum positif di Indonesia harus seiring dengan
kaitannya agama yang dianutnya dan tidak boleh bertentangan.
1. Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menuruthukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan: Yang menjadi patokan
adalah hukum agama itu sendiri dan tidak ada upaya untuk
melegalkan pernikahan beda agama. Ketika sebuah pernikahan dilakukan
berdsarkan undang-undang dan secara agama maka sudah dapat dinyatakan sah secara
negara dan agama.
Di Indonesia terdapat dua lembaga
yang bertugas mencatat pernikahan, yakni:
1.
Kantor Catatan Sipil (untuk non muslim)
2. Kantor Urusan
Agama (KUA)(untuk yang muslim)
Tujuan adanya pencatatan ini untuk
memperoleh adanya hak suami dan istri,hak
perdata dan hak-hak
lainnya selama pernikahan. Banyaknya pernikahan berbeda
agama yang dicatatkan tersebut
dikarenakan banyak orang yang mengedepankan sebuah
pencatatan daripada sah nya sebuah
pernikahan.
vberhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah
atau ke atas;
vberhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan sauda
antara seorang dengan saudara neneknya;
vberhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu
dan ibu/bapak tiri;
vberhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
vberhubungan
saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau
kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami
beristeri lebih dari seorang;
vyang
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau
peraturan lain yang berlaku
dilarang kawin.
Selanjutnya, terdapat larangan perkawinan yang disebutkan pada Pasal 8 UUP, yaitu Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
- berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
- berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan sauda
antara seorang dengan saudara neneknya;
- berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
- berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
- berhubungan
saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau
kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami
beristeri lebih dari seorang;
- yang
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau
peraturan lain yang berlaku
dilarang kawin.
Perkawinan campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-
undang ini ialah perkawinan antara
dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga- negaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia.
Penjelasan: pasal tersebut sudah jelas
bahwa yang berbeda
di sini adalah
kewarganegaraan bukan agama atau kepercayaan mereka.
PERKAWINAN CAMPURAN BERBEDA DENGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
a. Perkawinan Campuran
berbeda makna dengan
Perkawinan/Pernikahan Beda
Agama.
b. Banyak yang coba ingin menyamarkan makna dalam rangka melakukan penyelundupan hukum,
mencari celah agar dapat dicatatkan oleh Pegawai Pencatat
Nikah.
c. Peraturan-peraturan yang sudah ada diatas, sangat sering dilanggar dengan alasan saling mencintai, Hak Asasi Manusia.
KESIMPULANNYA :
1.
Nikah beda agama,
pada dasarnya tidak dikehendaki oleh agama-agama yang ada.
2.
Tetapi dalam praktik,
tidak semua umat tersebut memiliki
tingkat "kesholehan untuk tunduk pada
perintah Tuhannya", sehingga menganggap keinginannya adalah kehendak bebasnya.
3.
Akibatnya terjadilah
penyelundupan hukum dibidang hukum
Perkawinan, terkait dengan adanya larangan pernikahan
beda agama ini.
4.
Segala pilihan akan
kembali pada pribadi perorangannya.
5.
Tetapi seharusnya
pemegang kebijakan, memiliki kekuatan
untuk menegakkan ketentuan perundangan yang
ada. Jika sudah dinyatakan dilarang, maka jangan difasilitasi. Tetapi faktanya, ini kembali pada kesholehan Pemegang kebijakan.
6.
Tugas ulama, untuk
menguatkan umatnya untuk memahamkan dampak
pernikahan beda agama
ini baik secara
pribadi maupun sosial
kemasyarakatan.
Wallahu alam.
Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang artinya : “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin- Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Seseorang yang baru masuk dalam islam (mualaf) seharusnya tidak boleh langsung menikah melainkan beriman dulu kurang lebih 1 tahun. Dalam Al-Quran sudah jelas
bahwa seorang wanita tidak boleh
menikah dengan laki laki yang berbeda
agama sampai ia beriman dan beragama islam.
Selanjutnya pernikahan beda agama tidak bisa karena batal syaratnya. Salah satu syaratnya adalah adanya pengantin
(pengantin ini harus islam, walinya
harus islam, saksinya harus islam).
Pernikahan beda agama dalam Islam batal atau tidak sah. Jika sebuah pernikahan
yang sudah berjalan lama ataupun baru
lalu ia pindah terhadap agama lain
dan berbeda agama dengan pasangannya
maka pernikahan tersebut batal dan
sudah tidak ada lagi hubungan pernikahan tersebut
dalam hukum agama (jatuhnya akan zina).
Jadi itu kembali lagi ke diri kita. Kenapa orang
bisa nikah beda agama? Karena tujuan hidupnya, keimanannya kurang.
alam hukum islam itu jelas, alasan nikah harus 1 agama karena :
a. Nikah itu menghadirkan ketentraman
b. Nikah dalam islam itu pandangannya sebagai ibadah
Jadi kesimpulannya kalo berdasarkan
islam, menikah beda agama itu batal
dan termasuk zina.
Tanya-Jawab
1.
Bagaimana hukumnya
bila saat menikah mereka satu agama, namun
di kemudian hari salah satu dari mereka keluar dari agama Islam. Apakah dalam hukum Islam mereka dianggap cerai ataukah pernikahan mereka masih sah?
Jawab: jika salah seorang dari suami dan istri tersebut maka pernikahan mereka batal dan sudah dianggap
bercerai secara agama dan tidak hanya
itu sholat, puasa dan ibadah umat islam yang
dilakukannya sudah batal dan ketika dia ingin kembali ke agama islam maka dia harus mengqadha ibadah yang ia tinggalkan
selama ia murtad dari islam.
2.
tadi pak ustad bilang
bahwa kita boleh menikahkan seseorang yang beda agama asalkan orang tersebut harus 1 tahun dahulu masuk Islam agar pasangan kita memiliki iman,saya
ingin bertanya pak ustad
apabila kita menuntun pasangan kita selama
1 tahun ke arah ajaran agama islam sedangkan pasangan belum menganut
agama islam lalu setelah menikah
pasangan kita pindah ke agama Islam,apakah di dalam agama Islam pernikahan tersebut akan dikatakan sah?
Jawab: namanya iman tidak dapat dibangunn dalam satu hari atau hitungan hari maka lihatlah dulu sholatnya, mengaji
nya dan ibadah lainnya dalam kurun waktu kurang
lebih 1 tahun dan terlebih seorang
laki-laki karena wanita
ini memiliki kelemahan dalam iman dan hakikat wanita menyesuaikan agama laki laki dan seorang laki laki berperan
sebagai imam dalam rumah tangga.
Maka minimal dia sholatnya baik dan sudah bisa membaca
Al-Quran lancar dan sudah fasih dalam mandi wajib.
3. Dalam
penyelundupan hukum untuk perkawinan berbeda
agama apakah yang melakukan akan mendapatkan sanksi atau hukuman? Lalu, kenapa perkawinan beda
agama yang dilakukan oleh seorang
muslim/muslimah dengan orang non muslim lebih
mudah dicatat oleh
kantor catatan sipil daripada KUA?
Jawab: Penyelundupan hukum terkait
beda agama ini belum ada pidana
atau denda yang ditetapkan maka sangat sulit
untuk mencegahnya seperti yang kita ketahui bahwa kantor catatan
sipil ini hanya bertugas mencatat
dan bukan menetapkan sebuah hal sah atau tidak
pernikahan pasangan tersebut.
Melakukan pernikahan beda agama itu tergantung
tingkat ke-sholehan seseorang
masing-masing terhadap aturan
agamanya sendiri.
4. Apakah diperbolehkan jika seseorang non-muslim mengucapkan selamat Idul Fitri kepada saudara muslin ketika
hari raya tersebut tiba? Bagaimana pandangan secara agama dan secara hukum?
Jawab: jika seorang muslim
mengucapkan hari natal maka kita
mempercayai adanya kelahiran yesus kristus maka dari itu kita tidak diperbolehkan untuk mengucapkan hari raya non muslim itu sendiri. Toleransi itu
menghargai terhadap perayaan mereka
tetapi bukan dengan meyakini apa yang mereka
yakini. Sebuah tali silahturahmi itu bisa disambung dengan siapa saja namun kita tidak dapat meyakini dan mengikuti ibadah mereka yang non-muslim..
5. Dalam
penyelundupan hukum untuk perkawinan berbeda
agama apakah yang melakukan akan mendapatkan sanksi atau hukuman? Lalu, kenapa perkawinan beda
agama yang dilakukan oleh seorang
muslim/muslimah dengan orang non muslim lebih
mudah dicatat oleh
kantor catatan sipil daripada KUA?
Jawab: Penyelundupan hukum terkait
beda agama ini belum ada pidana
atau denda yang ditetapkan maka sangat sulit
untuk mencegahnya seperti yang kita ketahui bahwa kantor catatan
sipil ini hanya bertugas mencatat
dan bukan menetapkan sebuah hal sah atau tidak
pernikahan pasangan tersebut.
Melakukan pernikahan beda agama itu tergantung
tingkat ke-sholehan seseorang
masing-masing terhadap aturan
agamanya sendiri.
6. Apakah diperbolehkan jika seseorang non-muslim mengucapkan selamat Idul Fitri kepada saudara muslin ketika hari raya tersebut tiba? Bagaimana pandangan secara agama dan secara hukum?
Jawab: jika seorang muslim
mengucapkan hari natal maka kita
mempercayai adanya kelahiran yesus kristus maka dari itu kita tidak diperbolehkan untuk mengucapkan hari raya non muslim itu sendiri. Toleransi itu
menghargai terhadap perayaan mereka
tetapi bukan dengan meyakini apa yang mereka
yakini. Sebuah tali silahturahmi itu bisa disambung dengan siapa saja namun kita tidak dapat meyakini dan mengikuti ibadah mereka yang non-muslim..
7. Izin bertanya, misal
laki-laki non muslim
pindah agama tapi keluarganya
tidak, bagaimana hukumnya jika pas perayaan
hari raya, apakah si laki-laki itu masih ikut ke gereja?
Jawab: mengunjungi mereka bukan sebuah pelanggaran terhadap agama yang menjadi
kesalahan adalah mengikuti
ibadah mereka dan jika hanya sekedar menghadiri dan bersalaman (perempuan antara perempuan dan antara laki- laki dan lakik-laki) bukan sebuah kesalahan.
Sumber : Resume Kajian Departemen KIIK
Penyunting : Ajeng Nur Annisa
Komentar
Posting Komentar