“MENIKAH BEDA AGAMA, BUKAN PUNCAK DARI TOLERANSI” (PERSPEKTIF DARI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN SYARIAT ISLAM)
Baru-baru ini kita diramaikan dengan peristiwa yang cukup mengkhawatirkan, yaitu Nikah Beda Agama. Persoalan Pernikahan beda agama merupakan suatu polemik yang sering dibicar akan. Masalahnya, dengan pernikahan beda agama akan terjadi suatu perbedaan prinsipil dalam pernikahan itu sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah yang rumit untuk diselesaikan di kemudian hari, di satu sisi masih menjadi perdebatan pula dasar hukum untuk menyatakan keabsahan dan ketidak absahan pernikahan tersebut. Oleh karena itu menjadi menarik, persoalan nikah antar pemeluk agama untuk dibincangkan baik ditinjau dari Islam ataupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Perkawinan diatur dalam UU 1974 yang berbunyi Pasal 1 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang